Pasal 29
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran Pusat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri; g. pemantauan dan penilaian pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
