PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
