PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA...
Pasal 13
BAB 6 — PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
(1) Pelaksanaan US/M menjadi kewenangan Satuan Pendidikan. (2) Satuan Pendidikan penyelenggara US/M dalam menyelenggarakan US/M di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan US/M diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
