PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 6
BAB 3 — DAK BIDANG PENDIDIKAN DASAR
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB: a. diprioritaskan untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Pertama sehingga seluruh peserta didik kelas VII dan VIII semester II tahun pelajaran 2014-2015 terpenuhi kebutuhan bukunya. b. sisa DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB setelah digunakan untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana pendidikan dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
