PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, ...
Pasal 13
BAB 5 — PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang. (2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya.
