PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat penyelenggara negara.
