PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 5
BAB 3 — KRITERIA DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
(1) Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Tarif atas jenis PNBP yang dapat dikenakan sampai dengan Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan: a. jasa uji kemahiran berbahasa INDONESIA; b. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi; c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan d. tarif bersifat volatil yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), meliputi:
- jasa pelatihan/kursus;
- jasa pelayanan laboratorium/studio/bengkel/ lapangan;
- tes bahasa asing; dan 4) layanan perpustakaan.
