Pasal 2
BAB 2 — RINCIAN TARIF DAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian berasal dari: a. jasa uji kemahiran berbahasa INDONESIA; b. jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan; c. tiket masuk galeri/museum/cagar budaya; d. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f. jasa layanan kesehatan; g. nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya; h. jasa pengelolaan cagar budaya; dan i. jasa penelitian, pengembangan, dan/atau pengabdian masyarakat. (2) Jenis PNBP dan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis PNBP dan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
