PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 13
BAB 3 — KRITERIA DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
(1) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar meliputi: a. bencana alam; b. bencana nonalam; atau c. bencana sosial. (2) Keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
