PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara
Tahun 2017 Nomor 335), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
