PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Pasal 2
(1) Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada: a. SD; b. SMP; c. SMA ; d. SMK; dan e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. (2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS. (3) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
