PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang...
Pasal 4
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dalam menyelenggarakan dekosentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
