Pasal 2
(1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: a. program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp282.596.245.000,00 (dua ratus delapan puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); b. program guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp65.530.679.000,00 (enam puluh lima milyar lima
ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp17.152.059.000,00 (tujuh belas milyar seratus lima puluh dua juta lima puluh sembilan rupiah). (2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
