PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 7
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
(1) Peserta didik SILN diutamakan bagi WNI yang tinggal di luar negeri. (2) SILN dapat menerima peserta didik WNA yang memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh SILN berdasarkan persetujuan dari Kepala Perwakilan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA negara setempat dan hukum serta kebiasaan internasional.
