Pasal 38
BAB 5 — PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
(1) Pendidik pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri terdiri dari WNI dan WNA. (2) Guru SILN dapat diperbantukan menjadi pendidik pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri setelah memperoleh izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan rekomendasi Perwakilan. (3) WNI yang tinggal di luar negeridapat diperbantukan sebagaipendidik pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi sebagai pendidik; b. memiliki izin tinggal di negara setempat. (4) Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dipekerjakan pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal diseleksi dan diangkat oleh penyelenggara.
