PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 28
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
Pendanaan untuk SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat INDONESIA
di wilayah akreditasi suatu Perwakilan bersumber dari pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan, bantuan dari masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dan negara setempat.
