PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 24
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
Kepala SILN melalui Kepala Perwakilan wajib memberikan laporan penyelenggaraan pendidikan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap akhir semester.
