PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 22
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
(1) Tenaga Kependidikan yang dipekerjakan pada SILN dapat diangkat dari WNI atau WNA. (2) Tenaga Kependidikan yang dipekerjakan pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah diseleksi dan diangkat oleh Perwakilan.
