PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
(1) Guru WNA dapat dipekerjakan pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah setelah melalui proses berikut: a. lulus seleksi bersama yang diselenggarakan oleh SILN dan Perwakilan; b. penandatanganan kontrak kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah lulus seleksi ketika sebelum pengangkatan; c. pengangkatan sebagai guru WNA pada SILN ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan; dan d. pengesahan pengangkatan guru sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pengangkatan guru WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan INDONESIA dan negara setempat.
