PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
Guru Pegawai Negeri Sipil berhak menerima gaji, tunjangan, perlindungan dan fasilitas selama masa penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
