PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
Komposisi dan jumlah guru pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah diusulkan oleh Perwakilan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan: a. kebutuhan riil; b. rasio terhadap jumlah peserta didik; dan c. ketentuan peraturan perundangan-undangan INDONESIA dan negara setempat.
