PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
(1) SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat dipimpin oleh seorang kepala yang diusulkan oleh penyelenggara untuk mendapatkan persetujuan Kepala Perwakilan. (2) Pengangkatan sebagai Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Perwakilan.
