PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Pembentukan ULP bertujuan untuk: a. menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan tata nilai pengadaan; dan b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. www.djpp.kemenkumham.go.id
