PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 33
BAB 5 — TATA KERJA
Koordinator dan Sekretaris Pelaksana menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan tembusan kepada Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan KOPERTIS.
