PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 31
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Sekretaris Pelaksana adalah jabatan eselon II.b (2) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon III.a (3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a
