PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT PELAKSANA
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, disiplin, pengembangan, pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan KOPERTIS serta pembinaan dan pengembangan pendidik perguruan tinggi swasta. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan anggaran serta laporan pelaksanaan program dan anggaran. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
