PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 20
BAB 3 — SEKRETARIAT PELAKSANA
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, mutasi, disiplin, pengembangan, pemberhentian pegawai, dan mutasi lainnya. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pelaksanaan anggaran. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
