PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 18
BAB 3 — SEKRETARIAT PELAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran KOPERTIS; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan,; dan e. pengelolaan barang milik negara di lingkungan KOPERTIS.
