PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT PELAKSANA
(1) Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi swasta. (2) Seksi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
