PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 978
BAB 13 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, keprotokolan, perpustakaan dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan laporan Pusat.
