PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 973
BAB 13 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 972, Pusat Arkeologi Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian arkeologi; b. penyusunan program penelitian di bidang arkeologi; c. pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi; d. pelaksanaan konservasi dan arkeometri di bidang arkeologi; e. fasilitasi pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi ; f. pelaksanaan kerja sama penelitian di bidang arkeologi; g. pengumpulan,pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang arkeologi;
h. pemantauan , evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi; dan i. pelaksanaan administrasi Pusat Arkeologi Nasional .
