PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 971
BAB 13 — PUSAT-PUSAT
(1) Pusat Arkeologi Nasional adalah unsur pelaksana tugas Kementerian di bidang arkeologi. (2) Pusat Arkeologi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
