PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 958
BAB 13 — PUSAT-PUSAT
Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan pengelolaan data dan statistik peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tiap satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
