PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 955
BAB 13 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang data dan statistik pendidikan; b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pengelolaan kepegawaian; e. pengelolaan keuangan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan g. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
