PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 952
BAB 13 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 951, Pusat Data dan Statistik Pendidikan mempunyai fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik pendidikan; b. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan; d. pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
