PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 944
BAB 13 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbidang Kemitraan Lembaga Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, rencana pengembangan, bahan informasi, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara. (2) Subbidang Kemitraan Media mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, rencana pengembangan, bahan
informasi, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan media. (3) Subbidang Kemitraan Lembaga Masyarakat melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, rencana pengembangan, bahan informasi, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan masyarakat.
