PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 942
BAB 13 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 941, Bidang Pengembangan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kemitraan; b. penyusunan rencana pengembangan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; c. penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; dan e. fasilitasi pelaksanaan kemitraan di lingkungan Kementerian.
