Pasal 931
BAB 13 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang informasi dan hubungan masyarakat; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan; c. pengelolaan dan pembinaan kearsipan dan dokumen Kementerian dan Kebudayaan; d. pengelolaan perpustakaan Kementerian dan Kebudayaan; e. pengembangan kemitraan dengan lembaga, media, dan masyarakat; f. publikasi dan pencitraan Kementerian dan Kebudayaan; g. koordinasi pelaksanaan publikasi kebijakan dan kegiatan strategis Kementerian dan Kebudayaan;
h. pemberian layanan informasi dan kehumasan bidang pendidikan; i. evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat; dan j. pelaksanaan administrasi Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
