PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 908
BAB 13 — PUSAT-PUSAT
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan adalah unsur pelaksana tugas Kementerian di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.
(2) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
