Pasal 903
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan di bidang penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan menengah; c. pemetaan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi; f. pemantaun dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
