PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 899
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penjaminan mutu pendidikan dasar; b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan dasar; c. pemetaan mutu pendidikan dasar; d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar.
