Pasal 895
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 893, Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan di bidang penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. pemantaun dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
