PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 889
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program sertifikasi serta bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan.
