PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 887
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Bidang Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; b. penyusunan program sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; c. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan;
d. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan.
