PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 885
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program peningkatan kompetensi serta bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan.
