Pasal 883
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Bidang Peningkatan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; b. penyusunan program peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; c. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia kebudayaan.
