Pasal 880
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879, Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumberdaya manusia kebudayaan; b. penyusunan program pengembangan sumberdaya manusia kebudayaan; c. koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi sumberdaya manusia kebudayaan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumberdaya manusia kebudayaan; dan f. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia Kebudayaan;
