PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 876
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan; g. pengelolaan barang milik negara; dan h. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
