Pasal 860
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 859, Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik pendidikan menengah; b. penyusunan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; c. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah;
d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan menengah.
