Pasal 856
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik pendidikan dasar; b. penyusunan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar;
c. penyusunan bahan kordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan dasar.
